Powered By Blogger

Kamis, 22 Desember 2011

Penjelasan TENTANG FATWA Pluralisme, Liberalisme dan Sekularisme Agama


Penjelasan TENTANG FATWA
Pluralisme, Liberalisme dan Sekularisme Agama



1. Umat Islam Indonesia dewasa ini tengah dihadapkan pada “perang
non-fisik” yang disebut ghazwul fikr (perang pemikiran). Perang
pemikiran ini berdampak luas terhadap ajaran, kepercayaan dan
keberagamaan umat. Adalah paham sekularisme dan liberalisme
agama, dua pemikiran yang datang dari Barat, yang akhir-akhir
ini telah berkembang di kalangan kelompok tertentu di Indonesia.
Dua aliran pemikiran tersebut telah menyimpang dari sendi-sendi
ajaran Islam dan merusak keyakinan serta pemahaman masyarakat
terhadap ajaran agama Islam.
2. Sekularisme dan Liberalisme Agama yang telah membelokkan
ajaran Islam sedemikian rupa telah menimbulkan keraguan umat
terhadap akidah dan sya’riat Islam; seperti pemikiran tentang
relativisme agama, penafian dan pengingkaran adanya hukum
Allah (sya’riat) serta menggantikannya dengan hukum-hukum
hasil pemikiran akal semata. Penafsiran agama secara bebas
dan tanpa kaidah penuntun ini telah melahirkan pula faham
Ibahiyah (menghalalkan segala tindakan) yang berkaitan dengan
etika dan agama serta dampak lainnya. Berdasarkan realitas ini,
MUI memandang perlu bersikap tegas terhadap berkembangnya
pemikiran sekuler dan liberal di Indonesia. Untuk itu, MUI
mengeluarkan fatwa tentang sekularisme dan liberalisme agama.
3. Sejalan dengan berkembangnya sekularisme dan liberalisme
agama juga berkembang paham pluralisme agama. Pluralisme
agama tidak lagi dimaknai adanya kemajemukan agama, tetapi
menyamakan semua agama. Dalam pandangan pluralisme agama,
semua agama adalah sama. Relativisme agama semacam ini jelas
dapat mendangkalkan keyakinan akidah. Hasil dialog antar umat
beragama di Indonesia yang dipelopori oleh Prof.DR.H.A. Mukti Ali,
tahun 1970-an, paham pluralisme dengan pengertian setuju untuk
berbeda (agree in disagreement) serta adanya klaim kebenaran
masing-masing agama telah dibelokkan kepada paham sinkretisme
(penyampuradukan ajaran agama), bahwa semua agama sama
benar dan baik, dan hidup beragama dinisbatkan seperti memakai
baju dan boleh berganti-ganti. Paham pluralisme agama seperti
ini tanpa banyak mendapat perhatian dari para ulama dan tokoh
umat telah disebarkan secara aktif ke tengah umat dan dipahami
oleh masyarakat sebagaimana maksud para penganjurnya. Paham
ini juga menyelusup jauh ke pusat-pusat/lembaga pendidikan
BIDANG AQIDAH DAN ALIRAN KEAGAMAAN
HIMPUNAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
99
umat. Itulah sebabnya Munas VII Majelis Ulama Indonesia
merasa perlu merespon usul para ulama dari berbagai daerah agar
MUI mengeluarkan fatwa tentang Pluralisme, Liberalisme dan
Sekulraisme agama sebagai tuntunan dan bimbingan kepada umat
untuk tidak mengikuti paham-paham tersebut.
4. Fatwa mengenai Pluralisme, Liberalisme dan Sekularisme Agama
dibagi menjadi dua bagian, yakni Ketentuan Umum dan Ketentuan
Hukum. Kedua bagian tersebut merupakan satu kesatuan dan
tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Karena secara substansial
ketetapan hukum yang disebutkan dalam bagian kedua menunjuk
kepada definisi dan pengertian yang disebutkan pada bagian
pertama. Definisi dalam fatwa tersebut bersifat empirik, bukan
definisi akademis. Dimaksud bersifat empirik adalah bahwa definisi
prularisme, liberalisme dan sekularisme agama dalam fatwa ini
adalah faham (isme) yang hidup dan dipahami oleh masyarakat
sebagaimana diuraikan di atas. Oleh sebab itu, definisi tentang
prularisme, liberalisme dan sekularisme agama sebagaimana
dirumuskan oleh para ulama peserta Munas VII MUI bukanlah
definisi yang mengada-ada, tapi untuk merespon apa yang selama
ini telah disebarluaskan oleh para prularisme, liberalisme dan
sekularisme agama.
Bahkan para penganjur prularisme, liberalisme dan sekularisme
agama juga telah bertindak terlalu jauh dengan menganggap bahwa
banyak ayat-ayat al-Qur’an (Kitab Suci Umat Islam yang dijamin
keotentikannya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala) sudah tidak
relevan lagi, seperti larangan kawin beda agama, dalam hal ini antara
perempuan Islam dengan laki-laki non-Islam sudah tidak relevan
lagi (Kompas, 18/11/2002). Mereka juga menganggap bahwa al-
Qur’an itu bukanlah firman Allah tetapi hanya merupakan teks
biasa seperti halnya teks-teks lainnya, bahkan dianggap sebagai
angan-angan teologis (al-khayal al-dini). Misalnya, seperti yang
dikemukakan oleh aktifis Islam liberal dalam website mereka yang
berbunyi: ”Sebagian besar kaum muslimin meyakini bahwa al-
Qur’an dari halaman pertama hingga terakhir merupakan kata-kata
Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad secara verbatim,
baik kata-katanya (lafzhan) maupun maknanya (ma’nan).
Keyakinan semacam itu sesungguhnya lebih merupakan formulasi
dan angan-angan teologis (al-khayal al-dini) yang dibuat oleh
para ulama sebagai bagian dari formalisasi doktrin-doktrin Islam.”
(Website JIL). Masih banyak lagi pernyataan-pernyataan “aneh”
yang mereka kemukakan.
Fatwa MUI menegaskan pula bahwa pluralisme agama berbeda
100
dengan pluralitas agama, karena pluralitas agama berarti
kemajemukan agama. Banyaknya agama-agama di Indonesia
merupakan sebuah kenyataan di mana semua warga negara,
termasuk umat Islam Indonesia, harus menerimanya sebagai
suatu keniscayaan dan menyikapinya dengan toleransi dan hidup
berdampingan secara damai.
Pluralitas agama merupakan hukum sejarah (sunnatullah) yang
tidak mungkin terelakkan keberadaannya dalam kehidupan kita
sehari-hari.
5. Fatwa MUI tentang pluralisme agama ini dimaksudkan untuk
membantah berkembangnya paham relativisme agama, yaitu
bahwa kebenaran suatu agama bersifat relatif dan tidak absolut.
Fatwa ini justru menegaskan bahwa masing-masing agama dapat
mengklaim kebenaran agamanya (claim-truth) sendiri-sendiri
tapi tetap berkomitmen saling menghargai satu sama lain dan
mewujudkan keharmonisan hubungan antar para pemeluknya.
BIDANG AQIDAH DAN ALIRAN KEAGAMAAN

Tidak ada komentar: