Powered By Blogger

Selasa, 12 Juli 2011

Analisis Kelayakan Pabrik Bio Etanol

BAB II
ASPEK PEMASARAN


I.                   1.       PROFIL BIO ETANOL
Bioetanol merupakan bahan bakar dari minyak nabati yang memiliki sifat menyerupai minyak premium. Untuk pengganti premium, terdapat alternatif gasohol yang merupakan campuran antara bensin dan bioetanol. Adapun manfaat pemakaian gasohol di Indonesia yaitu : memperbesar basis sumber daya bahan bakar cair, mengurangi impor BBM, menguatkan security of supply bahan bakar, meningkatkan kesempatan kerja, berpotensi mengurangi ketimpangan pendapatan antar individu dan antar daerah, meningkatkan kemampuan nasional dalam teknologi pertanian dan industri, mengurangi kecenderungan pemanasan global dan pencemaran udara (bahan bakar ramah lingkungan) dan berpotensi mendorong ekspor komoditi baru. Bioetanol tersebut bersumber dari karbohidrat yang potensial sebagai bahan baku seperti jagung, ubi kayu, ubi jalar, sagu dan tebu. Adapun konversi biomasa tanaman tersebut menjadi bioethanol adalah seperti pada tabel dibawah ini.
Tabel 1  Konversi biomasa menjadi bioetanol
Biomassa
Jumlah biomassa (kg)
Kandungan gula (kg)
Jumlah hasil bioetanol (liter)
Biomassa : Bioetanol
Ubi Kayu
1.000
250-300
166,6
6,5 : 1
Ubi Jalar
1.000
150-200
125
8 : 1
Jagung
1.000
600-700
400
2,5 : 1
Sagu
1.000
120-160
90
12:1
Tetes/Pepaya
1.000
500
250
4:1
Sumber data : Balai Besar Teknologi Pati-BPPT,2006

II.                1. 1. Profil Ubi Kayu
Ubi kayu (Mannihot esculenta) termaasuk tumbuhan berbatang pohon lunak atau getas (mudah patah). Ubi kayu berbatang bulat dan bergerigi yang terjadi dari bekas pangkal tangkai daun, bagian tengahnya bergabus dan termasuk tumbuhan yang tinggi. Ubi kayu bisa mencapai ketinggian 1-4 meter. Pemeliharaannya mudah dan produktif. Ubi kayu dapat tumbuh subur di daerah yang berketinggian 1200 meter di atas permukaan air laut. Daun ubi kayu memiliki tangkai panjang dan helaian daunnya menyerupai telapak tangan, dan tiap tangkai mempunyai daun sekitar 3-8 lembar. Tangkai daun tersebut berwarna kuning, hijau atau merah.
Ubi kayu dikenal dengan nama Cassava (Inggris), Kasapen, sampeu, kowi dangdeur (Sunda); Ubi kayu, singkong, ketela pohon (Indonesia); Pohon, bodin, ketela bodin, tela jendral, tela kaspo (Jawa).
Ubi kayu mempunyai komposisi kandungan kimia ( per 100 gram ) antara lain : – Kalori 146 kal – Protein 1,2 gram – Lemak 0,3 gram – Hidrat arang 34,7 gram – Kalsium 33 mg – Fosfor 40 mg – Zat besi 0,7 mg Buah ubi kayu mengandung ( per 100 gram ) : – Vitamin B1 0,06 mg – Vitamin C 30 mg – dan 75 % bagian buah dapat dimakan. Daun ubi kayu mengandung ( per 100 gram ) : – Vitamin A 11000 SI – Vitamin C 275 mg – Vitamin B1 0,12 mg – Kalsium 165 mg – Kalori 73 kal – Fosfor 54 mg – Protein 6,8 gram – Lemak 1,2 gram – Hidrat arang 13 gram – Zat besi 2 mg – dan 87 % bagian daun dapat dimakan. Kulit batang ubi kayu mengandung tanin, enzim peroksidase, glikosida dan kalsium oksalat.
   Secara taksonomi ubi kayu dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
Kerajaan                       Plantae
Divisio                                     Magnoliophyta
Kelas                            Magnoliopsida
Ordo                             Malpighiales
Suku                             Euphorbiaceae
Subsuku                        Crotonoideae
Tribe                             Manihoteae
Marga                           Mannihot
Spesies                        M. esculenta

Fungsi singkong (ubi kayu) sudah mulai bergeser, dari penyediaan bahan pangan, berpotensi menjadi bahan baku untuk pengembangan bio-ethanol. Kebutuhan bio-ethanol sampai dengan 2010 tergolong cukup tinggi, yaitu mencapai 1,8 juta kilo liter. Demikian yang dilaporkan Mingguan AgroIndonesia, dalam seminar di Puslitbang Tanaman Pangan Bogor.
Dalam seminar yang berjudul “Skenario Pengembangan Ubi Kayu Mendukung Program Pengembangan Energei Alternatif Bersumber dari Bio-Ethanol”, J. Wargiono mengatakan bahwa untuk mendukung program tersebut perlu “menggenjot” produksi ubi kayu secara nasional hingga 15%. Lebih lanjut mengatakan bahwa besarnya kebutuhan industri agar pasokannya bahan bakunya aman, memang sudah dihitung. Selain itu tidak semua propinsi wajib mengembangkan dan mengikuti skenario ini. Jika daerah-daerah tersebut terdapat daerah kantung-kantung kemiskinan dan kelaparan, prioritas utama untuk mendukung penyediaan bahan pangan.



II.                1. 2.     Pati atau Amilum
Pati atau amilum (CAS# 9005-25-8) adalah karbohidrat kompleks yang tidak larut dalam air, berwujud bubuk putih, tawar dan tidak berbau. Pati merupakan bahan utama yang dihasilkan oleh tumbuhan untuk menyimpan kelebihan glukosa (sebagai produk fotosintesis) dalam jangka panjang. Hewan dan manusia juga menjadikan pati sebagai sumber energi yang penting.
Pati tersusun dari dua macam karbohidrat, amilosa dan amilopektin, dalam komposisi yang berbeda-beda. Amilosa memberikan sifat keras (pera) sedangkan amilopektin menyebabkan sifat lengket. Amilosa memberikan warna ungu pekat pada tes iodin sedangkan amilopektin tidak bereaksi. Penjelasan untuk gejala ini belum pernah bisa tuntas dijelaskan.
Dalam bahasa sehari-hari (bahkan kadang-kadang di khazanah ilmiah), istilah “pati” kerap dicampuradukkan dengan “tepung” serta “kanji”. “Pati” (bahasa Inggris starch) adalah penyusun (utama) tepung. Tepung bisa jadi tidak murni hanya mengandung pati, karena ter-/dicampur dengan protein, pengawet, dan sebagainya. Tepung beras mengandung pati beras, protein, vitamin, dan lain-lain bahan yang terkandung pada butir beras. Orang bisa juga mendapatkan tepung yang merupakan campuran dua atau lebih pati. Kata ‘tepung lebih berkaitan dengan komoditas ekonomis. Kerancuan penyebutan pati dengan kanji tampaknya terjadi karena penerjemahan. Kata ‘to starch’ dari bahasa Inggris memang berarti ‘menganji’ (‘memberi kanji’) dalam bahasa Melayu/Indonesia, karena yang digunakan memang tepung kanji. Pati digunakan sebagai bahan yang digunakan untuk memekatkan makanan cair seperti sup dan sebagainya. Dalam industri, pati dipakai sebagai komponen perekat, campuran kertas dan tekstil, dan pada industri kosmetika.

II.                1. 3. Profil Bensin
Bensin adalah salah satu jenis bahan bakar minyak yang dimaksudkan untuk kendaraan bermotor. Bensin tersedia atas tiga jenis yaitu premium, pertamax, dan pertamax plus. Ketiganya mempunyai mutu yang berbeda. Mutu bahan bakar bensin dikaitkan dengan jumlah ketukan (knocking) yang ditimbulkannya dan dinyatakan dengan nilai oktan. Makin sedikit ketukan makin baik mutu bensin, makintinggi nilai oktannya.
Untuk menentukan nilai oktan, ditetapkan dua jenis senyawa sebagai pembanding yaitu “isooktana”dan n-heptana. Isooktana menghasilkan ketukan paling sedikit, diberi nilai oktan 100, sedangkan n-heptana menghasilkan ketukan paling banyak, diberi nilai oktan 0 (nol). Suatu campuran yang terdiri dari 80% iso oktana dan 20% n-heptana mempunyai nilai oktan sebesar (80/100 x 100) + (20/100 x 0) = 80.
Secara umum, alkana rantai bercabang mempunyai nilai oktan lebih tinggi dari pada isomer rantai lurusnya.
Pertamax hanya terdiri atas senyawa isooktana dan n-heptana, melainkan mutunya atau jumlah ketukan yang dibutuhkan setara dengan campuran isooktana dan n-heptana. Premium mempunyai nilai oktan 88 dan pertamax plus mempunyai nilai oktan 95. Nilai oktan bensin harus dinaikan sebelum dapat digunakan sebagai bahan bakar kendaraan. Hal ini dapat dilakukan dengan reforming atau menambahkan zat anti ketukan. Reforming adalah suatu proses untuk mengubah alkana rantai lurus menjadi rantai bercabang, dengan demikian akan menaikan nilai oktan.
Salah satu zat anti ketukan yang hingga kini masih digunakan dinegara kita adalah Tetraethyl Lead (TEL). Zat ini dapat menaikan nilai oktan 15 poin, tetapi dapat menghasilkan timbal hitam bersama asap kendaraan yang akan menempel pada komponen mesin. Untuk mencegah supaya timbal hitam tersebut tidak menempel pada komponen mesin dicampurkan pula etilen bromida, C2H4Br2. Tetapi hal ini justru menghasilkan timbal bromida yang keluar bersama asap kendaraan, yang mana senyawa ini sangat beracun yang dapat merusak otak. Dan pada akhirnya senyawa etilen bromida sekarang diganti menjadi methyl tertiary buthyl ether (MTBE)

II. 2. KEBIJAKAN DAN PROGRAM PENGEMBANGAN BIOENERGI   NASIONAL
II.2.1  Kebijakan Pemerintah Mengenai Biodiesel
            Kebijakan pemerintah merupakan bagian dari kekuetaan daya dukung untuk mencapai keberhasilan pengembangan biodiesel di Indonesia. Hal ini disadari benar oleh pemerintah karena biodiesel terutama untuk komoditas jarak pagar merupakan komoditas baru dan dalam pengembangannya akan melibatkan banyak pihak (holistik), mulai dari tingkat departemen, kelembagaan negara, pemerintah daerah, perguruan tinggi, BUMN, perusahaan, LSM, koperasi hingga lapisan masyarakat. Oleh karena itu, seluruh instansi harus dilibatkan dan diikat dengan payung hukum, yaitu kebijakan pemerintah. Kebijakan pemerintah untuk mendukung pengembangan Bahan Bakar Nabati (BBN) dituangkan mulai dari peringkat hukum tertinggi (Undang-undang Energi), secara bertingkat kepada Keppres, Inpres, Deklarasi, sampai kepada penunjukkan Tim Kerja Tingkat Nasional. Daftar urut Kebijakan permerintah tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Rencana Undang-undang RI (sedang dalam proses pembahasan di DPR). Salah satu isinya adalah menekankan pada peningkatan pemanfaatan energi baru dan terbarukan.
  2. Peraturan Presideen No. 5/2006 tanggal 25 Januari 2006 tentang Kebijakan Ekonomi Nasional. Pokok isinya adalah pada tahun 2025 ditargetkan bahan energi terbarukan harus sudah mencapai lebih dari 5% dari kebutuhan energi nasional, sedangkan BBM ditargetkan menurun sampai dibawah 20%.
  3. Instruksi Presiden No. 1/2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati sebagai Bahan alternatif pengganti BBM. Isi Inpres tersebut adalah Presiden menginstruksikan kepada 15 Menteri Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah percepatan pemanfaatan bahan bakar nabati sebagai bahan bakar alternatif.
  4. Deklarasi Bersama tanggal 12 Oktober 2005 tentang Gerakan Nasional Penanggulangan Kemiskinan dan Krisis BBM melalui Rehabilitasi dan Reboisasi 10 Juta Ha Lahan Kritis dengan Tanaman yang menghasilkan Energi Pengganti BBM. Deklarasi tersebut ditandatangani oleh 30 Menteri dan Menteri Negara, BUMN, Perguruan Tinggi, dan LSM yang isinya adalah mendkung, menasiliatsi, dan mengembangkan seluruh aspek yang terkait dalam pengembangan energi terbarukan.
  5. Presidedn menginstrusikan Menteri Kehutanan untuk memberikan izin pemanfaatan lahan hutan tidak produktif bagi pengembangan bahan baku energi terbarukan.
  6. Keputusan Menteri koordinator Bidang perekonomian Nomor: Kep. 11/Mekon/02/2006, tentang tim koordinasi program Aksi penyediaan dan pemanfaatan tim koordinasi tingkat Nasional penyediaan dan pemanfaatan energi alternatif yang diketuai oleh Deputi Bidang koordinasi Energi Sumber daya Mineral dan Kehutanan dengan tim pengarah 11 Menteri dan Menteri Negara.



II.2.2. Rencana Pengembangan Biodiesel di Indonesia
            Rencana pengambangan biodiesel di indonesia adalah salah satu program aksi dari Deklarasi Bersama tentang Gerakan Nasional Penganggulangan Kemiskinan dan krisi BBM melalui rahabilitasi dan reboisasi 10 juta Ha Lahan kritis dengan tanaman penghasil Energi alternatif. Permasalahan dari isi deklarasi tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Total penduduk mikin 36,1 juta, terdiri dari penduduk kota 11,5 juta dan penduduk deesa sebesar 24,6 juta jiwa
  2. Total lahan kritis sebesar 21,9 juta ha dengan rincian kategori kritis 15,3 juta ha dan potensial kriti 6,6 juta ha.
  3. Konsumsi BBM yang diubsidi mencapai 60 juta kiloliter, terdiri dari premium 20 juta kiloliter, solar 22 juta kiloliter, minyak tanah 12 juta kiloliter, dan minyak bakar 6 juta kiloliter.

Total bahan bakar yang dapat doganti oleh biodiesel jarak pagar berjumlah 40 juta kiloliter/tahun, yaitu solar, minyak tanah, dan minyak bakar. Dengan taksiran rendah (1 ha = 3 ton biji, 3 ton biji = 1 ton minyak) maka lahan jarak pagar yang diperlukan adalah 40 juta ha. Untuk memenuhi Peraturan Presiden No. 5/2006, yaitu 20 tahun mendatang (2025) harus dipenuhi 5% dari kebutuhan pada tahun tersebut. Dengan perhitungan kenaikan konsumi BBM rata-rata 6%/tahun maka total kebutuhan solar pada tahun 2025 adalah 128,3 juta kiloliter. Target pemerintah untuk bisa memasok sebesar 5% dari kebutuhan tersebut adalah 5% dari 128,3 juta kilooliter atau 6,41 juta kiloliter. Untuk memenuhi kebutuhan minyak sebesar itu, diperlukan total areal seluas 6,41 juta ha atau perluasan arealyang diperlukan setiap tahun selama 20 tahun adalah sebesar 321.000 ha.
II.3.  Rencana Pengembangan Bioetanol di Indonesia
            Bioenergi, berupa biodiesel dan bioetanol, merupakan alternatif untuk menyelesaikan masalah ketersediaan bahan bakar yang saat ini masih tergantung pada bahan bakar minyak (BBM). Pengembangan bioetanol dari ubi kayu sebagai pengganti BBM memilki beberapa keuntungan yaitu penggunaan bioetanol sebagai campuran premium (gasohol) menghasilkan emisi gas buang yang lebih ramah terhadap lingkungan karena kandungan oksigennya dapat meningkatkan efisiensi pembakaran. Bioetanol juga mampu meningkatkan bilangan oktan dan mengurangi penggunaan adtif bertimbel yang berbahaya terhadap lingkungan hidup. Selain itu, budi daya tanaman yang mengandung bioetanol seperti ubi kayu dan sagu relatif mudah. Ubi kayu dan Sagu merupakan komoditas lokal yang dapat tumbuh di lahan yang kurang subur, memiliki daya tahan yang tinggi terhadap cekaman, dan dapat diatur waktu panennya.
            Sesuai dengan Inpres No. 1/2006 dan Perpres No 5 tahun 2006, sehingga diharapkan Indonesia dapat melakukan pengembangan dalam berbagai hal terkait dengan bioetanol dan sebagai bahan masukan juga kepada para praktisi di bidang pengembangan bahan bakar bioetanol, praktisi pengolah etanol, hingga praktisi di bidang pengembangan  budi daya yaitu petani.
            Terkait dengan pemanfaatan BBN, Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan instruksi Presiden No. 1 Tahun 2006 mengenai penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar lain. Presiden telah menginstruksikan kepada sejumlah menteri dan instansi pemerintah terkait (daerah atau pusat) untuk mengambil langkah – langkah untuk melaksanakan percepatan penyediaan dan pemanfaatan BBN (biofuel) sebagai bahan bakar lain.
            Pengembangan Bioetanol sudah banyak dilakukan di Indonesia. Kira-kira 23 tahun lalu, sebelum PT. Pertamina (Persero) menjual Biosolar B-5 dan BioPremium E-5, usaha untuk mengembangkan BBN di Indonesia sudah pernah dilakukan. Sesuai Kebijakan Umum Bidang Energi (KUBE) sejak tahun 1981, kebijakan utama pengembangan energi nasional telah diarahkan pada empat hal, yaitu intensifikasi, diversifikasi, konservasi, dan indeksasi. Namun, di dalam KUBE tahun – tahun berikutnya, kebijakan indeksasi dihilangkan dan tiga kebijakan yang lain dan tetap dipertahankan dengan pergeseran nilai prioritas. Salah satu wujud diversifikasi energi yang menonjol saat itu adalah mulai dirintisnya penelitian dan pengembangan salah satu BBN, yaitu bioetanol. Pada tahun 1983 penelitian bioetanol dari singkong mulai dirintis oleh Balai Besar Teknologi Pati (B2TP) di Desa Sulusuban, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Saat itu produksi singkong di daerah – daerah transmigrasi, seperti di Lampung Tangah dan Tulang Bawang, melimpah ruah. Namun, tak ada pabrik yang mengolah singkong menjadi produk jadi, misalnya tetapioka. Karena itulah B2TP mengembangkan riset bioetanol berbahan dasar singkong. Riset berlangsung secara intensif dan ekstensif. Tetapi, riset tersebut tidak berkelanjutan. Proyek Bioetanol telah tuntas diuji dan dikaji bersama dengan produsen kendaraan bermotor.
Fakta meluruhnya kinerja industri minyak dan gas nasional ini tidak bisa diubah begitu saja karena kegiatan eksplorasi dan hasil eksploitasi investasi dari industri migas membutuhkan waktu yang lama. Untuk mengeliminasinya, setidaknya terbentang tiga jalan keluar, yaitu :
  1. Pencarian ladang minyak baru
  2. Penggunaan energi secara efisien, dan
  3. Pengembangan sumber energi terbarukan, seperti sinar matahari, panas bumi, air, angin, dan minyak dari tumbuhan (biofuel).
Tabel 2. Peranan Lembaga – Lembaga Yang Menandatangi Kerjasama Pengkajian dan Pemanfaatan Tanaman Jarak Pagar Sebagai Sumber Energi Alternatif
No
Nama Lembaga
Peranan
1
Balai Besar Teknologi Energi (B2TE – BPPT)
Mengkoordinasi kegiatan dan melakukan pengkajian dan pengembangan ekstraksi minyak jarak pagar dan konversi energi berbahan bakar minyak jarak pagar.
2
Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Isotop dan Radiasi (P3TIR – BATAN)
Melakukan pengkajian dan pengembangan varietas benih unggul tanaman jarak pagar dengan teknologi mutasi transgenik
3
Balai Pengkajian Bioteknologi (Biotek-BPPT)
Melakukan pengkajian dan pengembangan varietas benih unggul tanaman jarak pagar dengan teknologi kultur jaringan
4
Balai Teknologi Lingkungan (BTL – BPPT)
Melakukan pengkajian dan pengembangan teknologi budi daya pohon jarak pagar di lahan kritis atau marjinal dan pemanfaatan limbahnya.
5
Pusat Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPITEK)
Menyediakan lahan kebun percobaan dan pembibitan pohon jarak pagar dan memeliharanya.

            Bahan bakar nabati berbeda dengan bahan bakar dari fosil, BBN dengan sifatnya yang mudah diperbaharui, tidak mencenmari lingkungan, kontinuitasnya terjamin, dan bisa menjadi mesin penggerak ekonomi masyarakat, membuat BBN sangat relevan dan mendesak untuk segera direalisasikan pengembangannya. Oleh karena itu pengembangan Bahan Bakar Nabati sangat penting.

Tidak ada komentar: